Back

Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan suatu usaha untuk mewujudkan kesatuan pertahanan guna mencapai tujuan nasional yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan kesejahteraan sosial. Guna mendukung kekuatan dan kemampuan komponen pertahanan negara, diperlukan pembinaan dalam pengelolaan dan pendayagunaan seluruh sumber daya nasional yang diarahkan sebagai potensi pertahanan untuk mendorong terwujudnya kekuatan dan kemampuan komponen pertahanan Negara dan unsur lain kekuatan bangsa yang mampu mengantisipasi setiap bentuk ancaman.

Universitas Pertahanan Republik Indonesia sebagai sebuah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan juga sebagai salah satu komponen pembangunan sumber daya manusia, maka dalam hal ini Universitas Pertahanan memiliki peran dan kewajiban dalam mendukung sistem pertahanan negara. Menurut Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto bahwa pertahanan Negara pada abad 21 ditentukan dan berbasis kepada kemajuan sains dan teknologi. Hal ini mendasari lahirnya program studi sarja sains dan teknologi di Universitas Pertahanan. Selanjutnya, pada tanggal 6 Agustus 2020 Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Perihal Izin Prinsip Pendirian Program Sarjana di Universitas Pertahanan dengan Nomor: 771/E./OT/2020. Dalam hal ini, kemudian Menteri Pertahanan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Perintah dengan Nomor: SPRIN/999/M/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Penugasan sebagai Pelaksana Harian di Lingkungan Universitas Pertahanan.

Adapun izin penyelenggaraan Program Studi Biologi, Fisika, Kimia, dan Matematika berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 837/M/2020 tanggal 9 September 2020 dan selanjutnya dilakukan penerimaan mahasiswa baru. Setelah itu, mahasiswa baru menjalani awal perkuliahan pada 31 Agustus 2020, dan pada tanggal 2 Oktober 2020, Direktorat Pengembangan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melakukan evaluasi lapangan virtual tentang Asesmen Kecukupan Pendirian Program Studi Biologi, Fisika, Kimia, dan Matematika di Universitas Pertahanan. Kemudian pada tanggal 9 April 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor: 129/E/O/2021 tentang Izin Pembukaan Program Studi pada Universitas Pertahanan RI untuk Sarjana Kimia, Matematika, Fisika, dan Biologi. Untuk menindaklanjuti ini, Menteri Pertahanan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan dengan Nomor: KEP/708/M/VI/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Universitas Pertahanan RI yang dalam hal ini termasuk Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Militer.